KONSEP
PROFESI KEGURUAN
Guru merupakan suatu pekerjaan yang
memerlukan keahlian khusus dalam menggelutinya. Tidak hanya dengan keahliannya
dalam mengajar tapi juga dalam segala bidang. Seorang guru harus berhadapan
dengan manusia lain dengan anggapan bahwa guru merupakan pribadi yang lebih
unggul dari manusia yang lainnya dan harus menjadikan manusia yang lainnya
lebih baik. Tidaklah mudah memilih menjadikan diri sebagai guru. Dalam tulisan
ini akan diulas tentang bagaimana profesi keguruan dan bagaimana seharusnya
untuk menjadi seorang guru.
A.
Pengertian Profesi
Tentunya kita
sangat sering mendengar kata profesi. Namun walau begitu seringnya kata ini
muncul, tidak sedikit dari kita tidak mengerti apa sebenarnya yang dimaksud
dengan profesi. Pengetahuan kita sebatas terhadap pekerjaan dari arti profsi
itu. Maka profesi tersebut dapat diartikan sebagai berikut:
- Melayani masyarakat, merupakan karier seumur hidup.
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkaun khalayak ramai.
- Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
- Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk.
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja.
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien.
- Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok “elit” untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
- Mempunyai kode etik.
B. Kode Etik Profesi Keguruan
Adapun aturan dalam dunia perguruan. Hal ini disebut
dengan kode etik. Kode etik ini berisi tentang, sebagai berikut:
- Pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan.
- Sebagai landasan moral.
Ø
Tujuan Kode Etik
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
·
Untuk memelihara dan menjaga kesejahteraan para
anggotanya.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi guru.
Ø
Kode etik guru Indonesia
·
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
·
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
.
·
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
·
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
C.
Organisasi
Profesional Keguruan
Dalam dunia pendidikan juga akan kita temukan organisasi yaitu biasa
disebut dengan organisasi keguruan. Fungsi dan jenis-jenis organisasi adalah
sebagai berikut:
1. Fungsi Organisasi Profesional Keguruan
Mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, kegiatan
profesi dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
2.
Jenis-jenis organisasi keguruan
·
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
·
ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)
·
IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia)
·
HISAPIN (Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan)
·
HSPBI (Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia)
·
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
D. Syatat
Guru Profesional
- Kompetensi Pedagogik
Yang dimagsud
kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang guru dalam berhubungan dengan
anak didiknya. Yaitu bagaimana seorang guru memberikan pengajaran terhadap
siswanya. Guru harus mampu melihat sifat-sifat setiap anak dalam kelasnya dan
bagaimana metode pembelajaran yang seharusnya diterapkan dalam kelasnya.
- Kompetensi Personal
Kompetensi personal lebih kepada sikap atau pribadi dari seorang guru.
Guru dituntut harus memiliki pribadi yang baik dan terpuji, di mana hal ini
juga merupakan contoh bagi anak didiknya.
- Kompetensi Profesional
Guru haruslah profesional, magsudnya guru harus benar-benar ahli dalam
bidang mengajar. Dan hal ini adalah bersifat khusus dan memiliki bukti berupa
sertifikat. Kompetensi professional ini merupakan gabuan antara kompetensi
pedagogik dan kompetensi Personal.
- Kompetensi Sosial
Sikap sosial sangat diperlukan untuk menjadi seorang guru. Tidak bisa
seorang guru adalah pendiam dan tertutup dari lingkungannya. Sebagai seorang
guru harus mampu menjalin hubungan baik terhadap siapapun. Baik itu murid, guru
lain, wali murid, dan masyarakat. Maka di sinilah juga berhubungan dengan
organisasi keguruan.
E.
Tindak
lanjut dari syarat Guru Profesional
- Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batasa tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
- Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
- Menerima perlindungan dan peghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pendidikan.
- Menghayati kebebasan mengembangkan komptensi profesionalnya secara individual maupun institusional.
0 Response to "mengkaji konsep profesi keguruan dan kode etik guru"
Posting Komentar